Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Nongkrong di Bengkel, Trio Pengedar Sabu Kaget Dijemput Pak Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:47:00 WIB
Asyik Nongkrong di Bengkel, Trio Pengedar Sabu Kaget Dijemput Pak Polisi
Barang bukti dari penangkapan trio pengedar sabu di Agam, Sumbar (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, dirumah pelaku DS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone android merk Vivo, set bong (alat isap), dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.196.000.

"Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya terhadap tersangka RJ dan BG disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka DS, disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut