2 Pelaku Pencabulan Bocah di Padang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
"Kemungkinan pelaku bisa mencapai tujuh orang, namun kami masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.
Rico melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi sebanyak tujuh orang. Namun untuk ibu kandung korban menolak memberikan keterangan.
"Kami memanggil ibu kandung korban, tapi ibu korban menolak memberikan keterangan alasan tidak ingin kasus ini dilaporkan. Selain kasus ini yang melaporkan adalah warga atau tetangga karena tidak tega atas tindakan pelaku," kata dia.
Lebih lanjut Rico mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Pelaku pertama adalah sang kakek J yang sudah berusia 65 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya R (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut-ikutan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto