Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 20:08:00 WIB
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dihukum 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang dihukum 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ProfilPutri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri Candrawathi mengikuti jalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mengenakan baju putih, celana hitam dan masker putih. Dia duduk sambil meletakkan tas kecil hitam di pangkuannya. 

Dalam kasus ini, Putri sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut