Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus

Jumat, 19 Maret 2021 - 14:11:00 WIB
Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus
Barang bukti miras saat dipeelihatkan ke awak media. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id  – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Selasa (16/03/2021) malam.

“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi bahwa ada mobil bak terbuka yang dicurigai mengangkut miras menuju Desa Tutuyan,” ujar Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/03/2021)

Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti tersebut.

“MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata  Kapolres, di depan sejumlah awak media.

Diterangkannya, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Miras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut