Polres Boltim Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus
MANADO, iNews.id – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Selasa (16/03/2021) malam.
“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi bahwa ada mobil bak terbuka yang dicurigai mengangkut miras menuju Desa Tutuyan,” ujar Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/03/2021)
Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti tersebut.
“MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres, di depan sejumlah awak media.
Diterangkannya, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Miras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.