Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol
MANADO, iNews.id - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan jika dari total penduduk 2,62 juta jiwa 31 persennya adalah penduduk usia anak. Keberadaan mereka menjadi tanggungjawab bersama.
“Sehingga perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama unit kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah,” katanya menerima kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD RI di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).
Edison Humiang mewakili Gubernur Sulut memberikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian Komite III DPD RI terhadap perkembangan dan pembangunan di Sulut.
Dia mengatakan perlindungan anak di Sulut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Klaster Hak Anak (Mengacu Konvensi Hak Anak), yakni: Hak Sipil Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus.
Menyangkut fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras, Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, secara berkala melakukan upaya pencegahan dan penanganan.