Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:30:00 WIB
Pemprov Sulut dan DPD Sinergi Lindungi Hak Anak dari Alkohol
Kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).(Foto: Dok. humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan jika dari total penduduk  2,62 juta jiwa  31 persennya adalah penduduk usia anak. Keberadaan mereka  menjadi tanggungjawab bersama.

“Sehingga perlindungan khusus dan pemenuhan hak anak seoptimal mungkin dilakukan di Sulut, melalui Dinas P3AD bersama unit kerja dan segenap pihak terkait yang ada di daerah,” katanya menerima kunjungan kerja pimpinan Komite III DPD RI di Ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/3/2021).

Edison Humiang mewakili Gubernur Sulut memberikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian Komite III DPD RI terhadap perkembangan dan pembangunan di Sulut.

Dia mengatakan perlindungan anak di Sulut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Klaster Hak Anak (Mengacu Konvensi Hak Anak), yakni: Hak Sipil Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus.

Menyangkut fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras, Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, secara berkala melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut