Polda Sulut Dirikan Pos Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setiap pos pemeriksaan ditempati oleh kurang lebih 30 personel gabungan dari Polri, TNI, Pol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD.
Di lokasi juga disiapkan alat rapid test, mobil ambulance, thermo scan, traffic cone dan senter.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu badan dan pemeriksaan surat rapid test antigen terhadap para pelintas. Bila tidak ada keterangan tersebut, warga diarahkan untuk kembali ke daerah asal," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Demikian pula bila suhu tubuh saat diperiksa melebihi 37,3 derajat celsius, maka akan dilaksanakan rapid test di tempat. Dan apabila hasilnya reaktif maka akan diarahkan untuk karantina mandiri.
"Pos Terpadu Pemeriksaan Covid-19 ini beroperasi sejak 29 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan Gugus Tugas sebagai pelaksanan tugas," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polres-Polres yang ada di jajaran. "Para Kapolres juga harus membuat Pos Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di setiap pintu masuk perbatasan," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat