Polda Sulut Bongkar Kasus Peredaran Sabu di Manado, 3 Orang Ditangkap
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang pukul 15.30 WITA.
"Barang bukti yang didapati dari ES yakni lima paket kecil sabu dan ponsel,” katanya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Abast.
Sementara itu, Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulut.
“Barang bukti yang kami dapat ini hanya sisa. Sudah ada beberapa gram yang beredar. Ini akan kami kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” ujar Indra.
Editor: Donald Karouw