Oknum Rektor di Sulut Jadi Tersangka, Jual Ijazah Sarjana Rp7,5 Juta Doktor Rp30 Juta
Kemudian pihaknya melakukan penyitaan ijazah tidak sah. Selanjutnya berkoordinasikan dengan saksi ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo. Hasilnya perguruan tinggi STTEI ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.
Dia menambahkan, STTEI merupakan sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan olahraga.
“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kami temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” ujar Sitorus.
Menurutnya, tersangka MK diduga telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Theologi Elohim Indonesia (STTEI) Kampus B Manado.
Editor: Donald Karouw