Oknum Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi, Jadi Tersangka KDRT
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:15:00 WIB
Saat menanyakan soal foto tersebut, tersangka malah marah dan menganiaya korban. Tidak terima perbuatan sang suami, korban melaporkannya ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini ditahan di sel Polres Bolmut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw