Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:42:00 WIB
Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Eks pejabat PT Adhi Karya Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulut tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Dono Purwoko divonis penjara 4 ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dono dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim lantas mengemukakan hal-hal memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN. Kemudian terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," katanya.

Perbuatan Dono, menurut Hakim, memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut