Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahan Peledak, Peluru, dan AK47 di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Bandung Pernah Ditimbun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:34:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas
Ilustrasi penahanan komisioner KPU Jabar di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Titik Nurhayati, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KP) Jawa Barat (Jabar) dijebloskan ke Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Eksekusi terhadap Titi Nurhayati yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Depok itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan kampanye tahun anggaran 2015. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap, semula, terdakwa Titik Nurhayati tidak ditahan karena masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar. Namun, hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara. 

Atas perintah hakim, kata Kasipenkum Kejati Jabar, tim jaksa menjebloskan terdakwa Titik Nurhayati ke penjara pada Senin (8/8/2022). "Jadi awalnya memang terdakwa (Titik Nurhayati) tidak ditahan. Namun (dalam persidangan), hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). 

Sutan SP Harahap menyatakan, terdakwa Titik melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan. Namun, permohonan penangguhan penahanan itu masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke penjara lebih dulu. 

Untuk diketahui, Titik Nurhayati, yang merupakan mantan Ketua KPUD Depok tersebut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun anggaran 2015 dari Pemkot Depok. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut