Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:42:00 WIB
Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Eks pejabat PT Adhi Karya Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulut tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabatPT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Eko Aryanto, Kamis (11/8/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut