Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabatPT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Eko Aryanto, Kamis (11/8/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
"Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.