Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Kode Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice

Senin, 31 Oktober 2022 - 18:09:00 WIB
Komisi Kode Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri lewat sidang kode etik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhkan Komisi kode etik Polri. Dengan demikian Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka.

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.

Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut