Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Selanjutnya LT membuat kesepakatan kerja sama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa tahun 2019 di Kabupaten Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000.
Kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali SH, MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG.
Penyerahan tersangka ini diterima Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
Editor: Cahya Sumirat