Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:24:00 WIB
Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa di Sitaro. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Ini dilakukan bersama-sama dengan LT Direktur CV Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.

Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 kepala fesa/kapitalau di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Sitaro untuk memasukkan kegiatan pemetaan desa/ penegasan batas desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000 setiap desa tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.

Kemudian tersangka meminta LT Direktur CV Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa, padahal CV Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survei dan pemetaan.

Selain itu tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Kemudian tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut