Kejati Sulut Terima Tahap II Kasus Korupsi Pemetaan Desa di Sitaro
Ini dilakukan bersama-sama dengan LT Direktur CV Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.
Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 kepala fesa/kapitalau di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Sitaro untuk memasukkan kegiatan pemetaan desa/ penegasan batas desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000 setiap desa tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.
Kemudian tersangka meminta LT Direktur CV Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa, padahal CV Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survei dan pemetaan.
Selain itu tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.
Kemudian tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.