Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Manado terkait Dugaan Korupsi 

Jumat, 07 Oktober 2022 - 06:30:00 WIB
Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Manado terkait Dugaan Korupsi 
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Akibatnya, diduga menyebabkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp55.964.456.755,

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya.

Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, Sinrang, Harun Sunadi dan Parsaoran Simorangkir.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut