Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Kehadiran Pegawai Pemkab Minahasa Tenggara Dibatasi karena Covid-19 Terus Naik

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:54:00 WIB
Kehadiran Pegawai Pemkab Minahasa Tenggara Dibatasi karena Covid-19 Terus Naik
Seorang pegawai Pemkab Minahasa Tenggara menjalani tes cepat antigen. (Foto: Antara/HO-Pemkab Minahasa Tenggara).
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) membatasi kehadiran pegawai. Pembatasan diberlakukan baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) ke kantor masing-masing.

Pembatasan juga dilakukan menyusul penetapan daerah tersebut berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kami batasi hanya 50 persen dari jumlah pegawai di setiap instansi yang hadir di kantor, selebihnya harus bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa (22/2/2022).

Ia mengungkapkan keputusan tersebut diambil Pemkab Minahasa Tenggara setelah melakukan pertemuan dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan melakukan evaluasi terkait dengan lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19.

"Seluruh pegawai juga dilarang untuk keluar daerah kecuali ada urusan kedinasan. Kalau pun terpaksa keluar daerah, harus ada surat izin dari sekretaris daerah," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut