Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19 Makin Ganas, Pemkab Minahasa Tenggara Larang ASN ke Luar Daerah  

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:29:00 WIB
Covid-19 Makin Ganas, Pemkab Minahasa Tenggara Larang ASN ke Luar Daerah   
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos. (Foto: Antara/Dokumen pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebabnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat.

"Semua ASN maupun tenaga kontrak pemkab kami wajibkan untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin (21/2/2022).

Dia mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara.

"Kami juga mulai membatasi aktivitas ASN di seluruh perkantoran dengan meminta kembali sebagian ASN dan tenaga kontrak agar bekerja dari rumah," ujarnya.

David menegaskan para ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara bakal dikenai sanksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut