Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka
Sabtu, 25 April 2026 - 20:06:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara.
Polresta Manado mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, tidak ugal-ugalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Manado didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Editor: Donald Karouw