Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rokok Cukai Palsu Rp1,47 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:05:00 WIB
Kasus Rokok Cukai Palsu Rp1,47 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sulut
Kakanwil Bea dan cukai Sulbagtara, Cerah Bangun (kiri) Bersama Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih (tengah) memperlihatkan rokok ilegal yang tertangkap pada beberapa bulan lalu. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM SPIL CAYA tiba di pelabuhan peti kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan, rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Setelah mendapat informasi dan mengetahui adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.

Saat Peti Kemas dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya.

Lebih lanjut, Cerah mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulut pada tanggal 31 Mei 2021 dan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Pada tanggal 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).

Penyidik menetapkan FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut