Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Operasi berlanjut dengan penangkapan AF di Desa Bubia, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Dia diduga sebagai pemasok utama sabu yang selama ini mendistribusikan barang haram ke wilayah Gorontalo.
Setelah berkas perkara AF dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejati Gorontalo pada Kamis (4/12/2025) sebagai bagian dari penyidikan tahap II.
Ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 144 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku distribusi, penyalahgunaan, hingga penyediaan narkotika jenis sabu.
Editor: Donald Karouw