Fakta Baru Dukun Beranak di Manado Perdagangkan Bayi, Sang Ibu Diberi Rp50.000
MANADO, iNews.id - Kasus perdagangan bayi di Kota Manado dibongkar Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, dukun beranak berinisial FM alias Ccici (38) ditangkap polisi dan telah ditetapkan tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu jika terdapat aktivitas perdagangan bayi di rumah kos tersangka. Bayi yang diduga dijual baru dilahirkan korban berinisial MT warga Manado.
"Hasil penyelidikan ternyataini kejadian kedua. Anak pertama MT juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama itu, tersangka memberikan uang Rp50.000 kepada MT," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (8/10/2021).
Cici diduga memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijual. Aktivitas perdagangan bayi ini telah dilakukan sejak 2020 dan terakhir pada Agustus 2021.
“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu LN warga Manado. Jadi sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sudah ditemukan petugas," katanya.