Fakta Baru Dukun Beranak di Manado Perdagangkan Bayi, Sang Ibu Diberi Rp50.000
Menurutnya, bayi tersebut dijual lantaran korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 tas berisi gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang dan betadine. Selain itu ada juga lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta serta tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka dan akte kelahiran 2 orang bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus perdagangan bayi setelah menerima laporan warga Agustus 2021 lalu. Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan sehingga disimpulkan Cici telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan. Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Sementara Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Gani.
Editor: Donald Karouw