Dugaan Korupsi Proyek SMPN 5 Manado Berpolemik karena Tuntutan Ganti Rugi
Dia juga mempertanyakan, klaim dari BPKP Sulut yang menyatakan kliennya telah menimbulkan kerugian negara dan harus ada tuntutan ganti rugi Rp500 juta.
"Dasar ini dari mana? Bangunan dari pekerjaan yang dimaksud ada berdiri. Bagaimana bisa tuntutan ganti rugi sebesar itu dengan proyek bernilai Rp900 jutaan yang dipotong pajak lagi," katanya.
Dia meminta ada audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Apalagi proses ini harus menghadirikan semua pihak, termasuk pejabat pengguna anggaran dan kontraktor.
Ahli BPKP Sulut, Nasrullah mengatakan, kasus ini masuk ke BPKP pada April 2020 atas permintaan Polresta Manado. Dia membantah ada permintaan tuntutan ganti rugi.
"Belum ada," ujar Nasrullah.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal