BNNP Sulut dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Ganja Lintas Daerah
"Tersangka ditangkap di salah satu Perumahan di Kairagi, Manado,"katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan penyidikan. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut yang memesan dan salah satu yang mengirimkan uang adalah tersangka MA alias Memed seorang pedagang parfum di Gorontalo.
Dari informasi itu langsung melakukan pengungkapan jaringan ini hingga ke Gorontalo. Dalam penangkapan terhadap tersangka MA alis Memed bekerja sama dengan BNNP Gorontalo.
"Dari pengungkapan kasus ini, berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 500,2 gram, dua handphone, dan buku tabungan berisi transaksi barang haram itu," ujarnya.
"Ternyata mereka bukan baru kali ini bertransaksi, tetapi sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika,"katanya.
Terkait dengan kasus ini kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lasut mengatakan kasus ini sudah dikembangkan hingga ke Medan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut).
"Kami telah membagi informasi dengan BNNP Sumut untuk melaksanakan pengembangan di sana," katanya.
Editor: Cahya Sumirat