Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina, Tak Berlaku bagi Pengunjung WNA Indonesia

Senin, 17 Mei 2021 - 08:39:00 WIB
Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina, Tak Berlaku bagi Pengunjung WNA Indonesia
Petugas memeriksa suhu penumpang di salah satu bandara internasional Arab Saudi, tahun lalu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi Covid kini bisa berkunjung ke Arab Saudi. Hal ini berlaku setelah Arab Saudi mencabut aturan wajib karantina bagi WNA yang sudah divaksin.

Keputusan itu berlaku untuk semua WNA yang datang melalui udara dari sebagian besar negara.

Sementara pengunjung dari 20 negara lain (termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Indonesia, Prancis, dan Uni Emirat Arab) tetap dilarang memasuki Saudi. Larangan itu diterapkan untuk mengekang penyebaran virus corona (Covid-19).

Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) menyatakan, mulai Kamis (20/5/2021) pekan ini, pengunjung bukan warga negara yang tiba di Saudi melalui udara dari negara-negara yang memenuhi syarat tak perlu lagi dikarantina.

Keputusan itu berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi secara lengkap, atau pernah terjangkit Covid dan sudah sembuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut