Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina, Tak Berlaku bagi Pengunjung WNA Indonesia
RIYADH, iNews.id – Warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi Covid kini bisa berkunjung ke Arab Saudi. Hal ini berlaku setelah Arab Saudi mencabut aturan wajib karantina bagi WNA yang sudah divaksin.
Keputusan itu berlaku untuk semua WNA yang datang melalui udara dari sebagian besar negara.
Sementara pengunjung dari 20 negara lain (termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Indonesia, Prancis, dan Uni Emirat Arab) tetap dilarang memasuki Saudi. Larangan itu diterapkan untuk mengekang penyebaran virus corona (Covid-19).
Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) menyatakan, mulai Kamis (20/5/2021) pekan ini, pengunjung bukan warga negara yang tiba di Saudi melalui udara dari negara-negara yang memenuhi syarat tak perlu lagi dikarantina.
Keputusan itu berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi secara lengkap, atau pernah terjangkit Covid dan sudah sembuh.