1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
"Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana, Narkoba 70 orang, Tipikor 4 orang, Perlindungan Anak 940 orang, Perdagangan manusia 2 orang, Pembunuhan, 209 orang, Penggelapan 17 orang dan Pidana Lainnya 317 orang," ujar Haris.
Sementara, masih ada 74 WBP yang usulan remisinya belum turun SK dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen.
"Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian," kata Haris
Haris Sukamto mengucapkan selat kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas. Dia berharap WBP yang bebas bisa diterima oleh Masyarakat.
Dikatakan, pembinaan selama WBP tersebut berada di Lapas dan Rutan, saat mereka bebas, kiranya Masyarakat dan Pemerintah bisa meneruskan pembinaan WBP tersebut, sehingga mereka bisa kembali menjadi bagian Keluarga dan berguna bagi keluarga, masyarakat dan pemerintah serta bangsa ini.
"Untuk itu, kepedulian kita semua, mari sama-sama kita bina yang bersangkutan sehingga mereka menjadi bagian dari Keluarga kita, yang nantinya setelah mereka keluar dan kembali lagi ke Masyarakat tentu kembali berguna bagi keluarganya, masyarakat, Pemerintah, bangsa, negara dan agamanya," ujar Haris.
Editor: Cahya Sumirat