Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:26:00 WIB
1.557 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas
1.557 WBP di lingkungan Kemenkumham Sulut mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. (Foto: MPI/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Sebanyak 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan hak remisi umum. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.

1.557 WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut itu mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. 

Sebanyak 19 orang WBP setelah mendapat remisi langsung bebas sementara 1.538 orang setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, mengatakan besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi dua.

"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan," tuturnya usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/8/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut