Soal Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan, MUI: Haram Hukumnya
JAKARTA, iNews.id – Pernikahan sedarah warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggemparkan publik. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, pernikahan sedarah tersebut harus dibatalkan karena haram hukumnya.
"Yang melanggar tidak ada hukumannya. Cuma tidak sah dan tidak diakui. Jadi mungkin ke depan, bisa dipikirkan lagi perkawinan terlarang secara agama ya ada sanksinya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Yunahar mengungkapkan, dalam hukum positif, pernikahan pasangan sedarah tidak diakui hak-haknya. Yang pasti menurutnya, pernikahan sejenis dalam agama Islam sangat tidak diperbolehkan.
"Haram. Dan dari segi kedokteran pun ahli mengatakan berbahaya (pernikahan sedarah)," tuturnya.