Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan, MUI: Haram Hukumnya

Selasa, 02 Juli 2019 - 16:02:00 WIB
Soal Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan, MUI: Haram Hukumnya
Ilustrasi logo MUI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPernikahan sedarah warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggemparkan publik. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan, pernikahan sedarah tersebut harus dibatalkan karena haram hukumnya.

"Yang melanggar tidak ada hukumannya. Cuma tidak sah dan tidak diakui. Jadi mungkin ke depan, bisa dipikirkan lagi perkawinan terlarang secara agama ya ada sanksinya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).


Yunahar mengungkapkan, dalam hukum positif, pernikahan pasangan sedarah tidak diakui hak-haknya. Yang pasti menurutnya, pernikahan sejenis dalam agama Islam sangat tidak diperbolehkan.

"Haram. Dan dari segi kedokteran pun ahli mengatakan berbahaya (pernikahan sedarah)," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut