Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 250 gram Sabu, Residivis Narkoba di Sulsel Dijemput Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 07:45:00 WIB
Simpan 250 gram Sabu, Residivis Narkoba di Sulsel Dijemput Polisi
Akbar, residivis kasus narkoba di Makassar, Sulsel (Leo Muhammad Nur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap residivis kasus narkoba bernama Akbar. Dia ditangkap karena menyimpan 250 gram narkoba jenis sabu.

Panit Timsus Narkoba Polda Sulsel Iptu Muh Sardi mengatakan, pelaku Akbar ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penggrebekan.

"Pelaku sudah lama diincar dan menjadi target kepolisian," kata Sardi, Selasa (22/9/2020).

Sardi menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku digiring untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya.

"Sabu sebanyak dua bal dengan berat 100 gram ditemukan. Sabu itu disimpan oleh pelaku di belakang ban mobil dalam kantong plastik putih di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Makassar," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut