Simpan 250 gram Sabu, Residivis Narkoba di Sulsel Dijemput Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap residivis kasus narkoba bernama Akbar. Dia ditangkap karena menyimpan 250 gram narkoba jenis sabu.
Panit Timsus Narkoba Polda Sulsel Iptu Muh Sardi mengatakan, pelaku Akbar ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penggrebekan.
"Pelaku sudah lama diincar dan menjadi target kepolisian," kata Sardi, Selasa (22/9/2020).
Sardi menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, pelaku digiring untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya.
"Sabu sebanyak dua bal dengan berat 100 gram ditemukan. Sabu itu disimpan oleh pelaku di belakang ban mobil dalam kantong plastik putih di Jalan Kalumpang, Kecamatan Bontoala, Makassar," kata dia.