Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap
Senin, 27 April 2026 - 16:33:00 WIB
Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar bandar besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
"Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kombes Djoko.
Editor: Kastolani Marzuki