Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 15 November 2021 - 14:39:00 WIB
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam bagian pertimbangan, jaksa KPK mengatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Nurdin sebagai gubernur bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sedangkan hal yang  meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan ke majelis hakim yakni karena terdakwa Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari Agung Sucipto.

Mantan Bupati Bantaeng itu juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut