Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 15 November 2021 - 14:39:00 WIB
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan, terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).

Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tersebut juga dilaksanakan secara online dengan terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung ACLC atau Kantor Lama KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut