Miris, Jalan Masuk ke Rumah Pasangan Lansia Ditutupi Tetangga dengan Tembok Tinggi
Pihak keluarga pun mengaku tidak menyangka jika tetangganya akan tega menutup akses jalan masuk ke rumah itu. Pasalnya, tanah seluas 3 kali 5 meter di depan rumahnya selama ini diketahui tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan merupakan jalan fasilitas umum.
“Itu kan jalanan yang akses kami, miliknya pemerintah. Itu kalau dibuka got besar. Seharusnya bukan kami yang digugat,” ujar Megawati.
Pihak keluarga berharap ada upaya mediasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk mencari solusi agar akses jalan masuk ke rumah itu dibuka kembali. Namun sampai saat ini, upaya mediasi yang diharapkan pihak keluarga dengan pendiri tembok belum dilakukan pihak kelurahan selaku perwakilan Pemkot Makassar.
Kini, rumah yang dihuni pasangan lansia bersama anak dan keluarganya selama puluhan tahun silam tak lagi bisa ditinggali lantaran sudah dihalangi tembok yang dibangun sejak pekan lalu. “Lumayan banyak yang tinggal di sini, kadang bisa 6, 8 sampai 10 orang. Tapi sekarang kami tidak bisa tinggal di sini,” katanya.
Sementara itu, pemilik tanah, Rahmat mengatakan, penutupan dan pendirian tembok dilakukan setelah ada putusan dari PN Makassar atas kepemilikan tanah seluas 3 kali 5 meter. Tanah yang selama ini menjadi akses masuk tetangga ke rumah, miliknya.