Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Jalan Masuk ke Rumah Pasangan Lansia Ditutupi Tetangga dengan Tembok Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:54:00 WIB
Miris, Jalan Masuk ke Rumah Pasangan Lansia Ditutupi Tetangga dengan Tembok Tinggi
Tembok tinggi yang dibangun sehingga menutupi akses masuk ke rumah pasangan lansia di Jalan Hertasning Raya, Makassar, Sulsel, Kamis (20/8/2020). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Sungguh malang nasib yang menimpa pasangan lanjut usia (lansia), Hamzah Daeng Lallo (68) dan Daeng Tanang (77). Akses jalan masuk ke rumah pasutri ini di Jalan Hertasning Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup paksa tetangganya dengan pagar tembok setinggi 4 meter lebih.

Penutupan tersebut dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan pihak penggugat atas dasar kepemilikan tanah yang selama ini menjadi akses masuk ke rumahnya. Akibat penutupan ini, rumah seluas 8,5 kali 15 meter itu tidak bisa lagi dihuni kakek dan nenek itu bersama anak dan keluarganya. Mereka tidak lagi punya akses masuk karena sudah ditutupi dengan tembok tinggi.

Keluarga sampai saat ini tidak terima dengan pembangunan tembok tersebut. Apalagi, ukurannya dinilai jauh melebihi dari putusan pengadilan. “Dia sudah menang di pengadilan. Yang anehnya tanah katanya 3 kali 5 meter, tapi kenapa jalan ditutup semua ke rumah kami yang ukurannya 8,5 kali 15 meter. Seharusnya kami masih punya jalan,” kata anak pemilik rumah, Megawati, Kamis (20/8/2020).

Megawati juga mempertanyakan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hingga belum mereka terima secara tertulis. Keluarga tidak pernah menerima surat resmi mengenai eksekusi tanah tersebut dan tidak ada petugas pengadilan yang melakukan pengukuran.

“Kami tidak ada menerima surat putusan dari PN Makassar. Yang dia punya itu surat putusan tahun lalu. Tidak ada juga penyampaian tertulis dari Pengadilan bahwa akan dilakukan eksekusi full. Tanah akses jalan kami ini ditutup sendiri oleh kemenakannya. Ya kami terima dia menang di pengadilan, tapi caranya salah,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut