Manfaatkan Libur Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makasar Gondol Proyektor Kelas
Selasa, 07 April 2020 - 17:10:00 WIB
Aksinya yang terakhir pada Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku memanjat pagar kampus, lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sosial Politik. Salah satu proyektor di ruang kelas tersebut digondol pelaku.
Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang dipakai mengantongi barang curiannya.
"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal