Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Manfaatkan Libur Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makasar Gondol Proyektor Kelas

Selasa, 07 April 2020 - 17:10:00 WIB
Manfaatkan Libur Kuliah, Mahasiswa Unismuh Makasar Gondol Proyektor Kelas
Mahasiswa Unismuh diamankan polisi karena maling proyektor. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar diamankan polisi karena terlibat aksi pencurian. Dia kedapatan menggondol proyektor kampus yang tergantung di ruang kelas.

Pemuda berinisial WA (23), warga Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate ini harus berurusan dengan Timsus Polsek Rappocini atas laporan pihak kampus. Dia mencuri proyektor kelas saat aktivitas kampus sedang diliburkan.

"Dia mencuri proyektor kampusnya dengan menggunakan obeng. Proyektor tersebut tergantung di dalam ruangan kelas," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/4/2020).

Pelaku merupakan mahasiswa di kampus tersebut. Aksi pencurian ini dilakukan sudah tiga kali. Barang tersebut kemudian dijual online di Facebook seharga Rp1,5 juta - Rp1,9 juta.

"Hasil penjualannya diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara kita masih kembangkan penadahnya," ujar dia.

Aksinya yang terakhir pada Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku memanjat pagar kampus, lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sosial Politik. Salah satu proyektor di ruang kelas tersebut digondol pelaku.

Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang dipakai mengantongi barang curiannya.

"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut