KPU Makassar Tetapkan Pilkada 2020 Tanpa Paslon Perseorangan
MAKASSAR, iNews.id – Pilkada Makassar 2020 dipastikan tanpa peserta pasangan calon (paslon) jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran penyerahan berkas dukungan pada Minggu 23 Februari pukul 00.00 Wita di Hotel Claro Makassar.
Ketua KPU Makassar Faris Wajdi mengatakan, sejak Minggu tengah malam, KPU telah menunggu paslon menyerahkan dukungan e-KTP untuk diverifikasi. Dari tujuh paslon yang mendaftar, yang mengambil user atau akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) hanya dua paslon. Namun, syarat dukungan tidak terpenuhi.
“Batas waktu perseorangan telah habis. Kami tentu tidak membuka lagi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 soal tahapan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan. Untuk peserta dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 dinyatakan tidak ada yang maju,” katanya, Senin (24/2/2020).
Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar menambahkan, ada dua paslon perseorangan yang menyetorkan dokumen di akhir masa waktu penutupan, malam tadi. Keduanya masing-masing Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.
Namun, setelah diperiksa tim, dokumen yang dibawa sebagai syarat dan dinyatakan tidak lengkap. Sebab, keudanya hanya memiliki berkas B1 KWK. “Padahal aturannya, mesti membawa berkas B1.1KWK (Rekap Dukungan per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon),” katanya.