Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar
Advertisement . Scroll to see content

KPU Makassar Tetapkan Pilkada 2020 Tanpa Paslon Perseorangan

Senin, 24 Februari 2020 - 14:40:00 WIB
KPU Makassar Tetapkan Pilkada  2020 Tanpa Paslon Perseorangan
Ketua KPU Makassar, Faris Wajdi di Makassar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.idPilkada Makassar 2020 dipastikan tanpa peserta pasangan calon (paslon) jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran penyerahan berkas dukungan pada Minggu 23 Februari pukul 00.00 Wita di Hotel Claro Makassar.

Ketua KPU Makassar Faris Wajdi mengatakan, sejak Minggu tengah malam, KPU telah menunggu paslon menyerahkan dukungan e-KTP untuk diverifikasi. Dari tujuh paslon yang mendaftar, yang mengambil user atau akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) hanya dua paslon. Namun, syarat dukungan tidak terpenuhi.

“Batas waktu perseorangan telah habis. Kami tentu tidak membuka lagi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 soal tahapan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan. Untuk peserta dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 dinyatakan tidak ada yang maju,” katanya, Senin (24/2/2020).

Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar menambahkan, ada dua paslon perseorangan yang menyetorkan dokumen di akhir masa waktu penutupan, malam tadi. Keduanya masing-masing Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.

Namun, setelah diperiksa tim, dokumen yang dibawa sebagai syarat dan dinyatakan tidak lengkap. Sebab, keudanya hanya memiliki berkas B1 KWK. “Padahal aturannya, mesti membawa berkas B1.1KWK (Rekap Dukungan per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon),” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut