KPU Makassar Tetapkan Pilkada 2020 Tanpa Paslon Perseorangan
Sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 soal pencalonan, paslon harus menyerahkan semua itu dalam satu paket ke KPU Makassar. Selanjutnya KPU sebagai penyelenggara pilkada akan memverifikasi.
Dari tujuh paslon yang mengambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan, dua tim paslon menyampaikan melalui WhatsApp (WA), yakni Irianto Baso Ence dan Tim Muhammad Ismak. Satu tim dari Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan tidak jadi menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui jalur parpol.
“Ada dua tim lain yang juga sudah mengambil user silon masing-masing tim Jabal Nur dan Syarifuddin Daeng Punna, tapi sampai hari ini tidak ada kabarnya. Artinya tidak mendaftar dan menyerahkan dokumennya,” ujarnya.
Sebelumnya, ada tujuh paslon yang sudah mengambil user silon. Pertama, Andi Munawar Syahrir-Andi Nur Wajidah. Kedua, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi. Ketiga, Iriyanto Andi Baso Ence-M Alihaq Mappaturung. Keempat, Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang. Kelima, Moh Ramdhan Pomanto Pomanto-Maqbul Halim.
Keenam Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, dan ketujuh Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady. Diketahui untuk syarat minimal, paslon jalur perseorangan harus mendapat dukungan dari 72.570 pemilih. Ini dibuktikan lewat fotokopi e-KTP dan dengan sebaran minimal delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Editor: Maria Christina