GOWA, iNews.id – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), MS (59), ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp531 juta. Tersangka menggunakan ADD untuk membeli dua mobil pribadi serta kebutuhan pribadinya.
Dari tangan tersangka MS, warga Dusun Bilonga Desa, Desa Batugulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, petugas Polres Gowa menyita dua unit mobil yang dibeli tersangka dari hasil korupsi anggaran dana desa dari periode 2015-2018 sebagai barang bukti.
Sri Mulyani ke Pejabat Daerah: Saya Benci Kalau Anggaran Dikorupsi
Polisi juga menyita banyak dokumen di antaranya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2015-2018. Kemudian, dokumen pencairan dana desa, sejumlah kuitansi pengambilan dana dan laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemkab Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memaparkan, dari pemeriksaan di Tipidkor Reserse Kriminal Polres Gowa, tersangka MS telah menyalahgunakan anggaran dana desa dari periode 2015-2018. Modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan dana, tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Korupsi Dana Desa, Kades Balearjo Malang Dijeblos ke Penjara
“Ada beberapa pekerjaan proyek yang mestinya diserap anggarannya, tetapi faktanya pekerjaan itu tidak ada,” kata Kapolres Gowa saat pemaparan di Mapolres Gowa, Selasa (2/4/2019).