Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Kades Balearjo Malang Dijeblos ke Penjara

Rabu, 13 Maret 2019 - 17:34:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades Balearjo Malang Dijeblos ke Penjara
Kades yang ditetapkan korusi dana desa senilai Rp415 juta saat ekspose di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019). (Foto: iNews/Saif Hajarani)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa menjerat seorang Kepala Desa (Kades) Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur (Jatim) berinisial R. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp415 juta.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke penjara setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Sudah dilakukan audit oleh Inspektorat dan menemukan kerugian negara kurang lebih Rp Rp415 juta,” ujar Kapolres di Mapores Malang, Rabu (13/3/2019).

Dia menjelaskan, kasus korupsi dana desa ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik yang menerima laporan selanjutnya merespons dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap R secara maraton.

Hasilnya, tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 untuk kepentingan pribadi. Baik dengan modus membayar pekerjaan melalui anggaran dana desa yang tidak sesuai, penggelapan pajak desa hingga sewa tanah desa yang tidak disetorkan. Uang korupsi itu dipergunakan tersangka untuk keperluan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini yang berjangkutan sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut