Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Oknum Kades di Kabupaten Gowa Ditangkap

Selasa, 02 April 2019 - 22:33:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Oknum Kades di Kabupaten Gowa Ditangkap
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memaparkan kasus penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (2/4/2019). (Foto: iNews/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, tersangka juga mengambil dana dari penyelenggaraan pemerintah desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta tranportasi bagi aparatur desa.

“Ini artinya, hak orang diambil dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu ada juga modus ketika tersangka tidak menyerahkan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ke pengelola dan tidak juga menyetorkan ke rekeningnya. Tersangka kemudian menggunakan anggaran dana desa dan sejumlah uang yang diperkirakan Rp531 juta tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membeli dua mobil pribadi.

“Perbuatan tersangka juga bahkan sudah menjadi temuan Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Pedesaan,” ujarnya.

Sementara tersangka MS kepada polisi mengakui perbuatannya menggunakan anggaran dana desa untuk kebutuhan pribadi dan menutupi biaya hidup keluarganya. Dia juga mengaku telah ditegur oleh atas perbuatannya. “Saya sudah ditegur Inspektorat hingga Satgas dari Kementerian Desa,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut