Kemudian, tersangka juga mengambil dana dari penyelenggaraan pemerintah desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta tranportasi bagi aparatur desa.
“Ini artinya, hak orang diambil dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain itu ada juga modus ketika tersangka tidak menyerahkan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ke pengelola dan tidak juga menyetorkan ke rekeningnya. Tersangka kemudian menggunakan anggaran dana desa dan sejumlah uang yang diperkirakan Rp531 juta tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk membeli dua mobil pribadi.
“Perbuatan tersangka juga bahkan sudah menjadi temuan Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Pedesaan,” ujarnya.
Sementara tersangka MS kepada polisi mengakui perbuatannya menggunakan anggaran dana desa untuk kebutuhan pribadi dan menutupi biaya hidup keluarganya. Dia juga mengaku telah ditegur oleh atas perbuatannya. “Saya sudah ditegur Inspektorat hingga Satgas dari Kementerian Desa,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina