Kejari Jeneponto Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BSPS
JENEPONTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BSPS, Kamis (18/11/2021). Mereka punya peranan masing-masing.
Keempat tersangka yakni inisial M sebagai koordinator pendamping, sedangkan inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.
Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Program BSPS tersebut semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro Bangkala. Jumlah anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2016," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini, Jumat (19/11/2021).