Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka
Selasa, 02 Maret 2021 - 12:00:00 WIB
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, akan menelusuri kabar tersebut. Kalau memang ada yang bermain dengan pihak tersangka dalam penanganan kasus, pihaknya akan menindak oknum tersebut.
"Kami akan telusuri kalau ada oknum jaksa yang coba main mata, kalau terbukti, kami akan berikan sanksi" ujarnya.
Sementara terkait pengembalian berkas ke polisi, kata dia, lantaran ada dokumen yang mesti dilengkapi. Yakni keterangan ahli dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini.
Sebelumnya empat orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan kosmetik ilegal mengandung merkuri. Mereka menjual barang tersebut di Pasar Sentral Pinrang.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal