Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka
PINRANG, iNews.id - Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan. Sebab tidak ada kejelasan hukum setelah berkas perkaranya dikembalikan ke polisi.
Aktivis Masyarakat Peduli Pinrang, Hasan mengatakan, sejak berkas kasus diamankan polisi sejak Desember 2020, hingga kini belum dinyatakan P21.
"Ini sudah dari Desember 2020 kemarin, tapi belum juga di P21 sama kejaksaan" kata Hasan di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (2/3/2021).
Dia menduga ada permainan oleh oknum di Kejakasaan Negeri Pinrang. Sebab beredar kabar bahwa masing-masing tersangka kasus ini dimintai uang sebesar Rp25 juga.
"Jadi ada empat orang tersangka. Masing-masing kabarnya dimintai uang Rp25 juta. Jadi totalnya ada Rp100 juta yang dipegang oknum tersebut," ujar dia.