Jubir KPK: Tersangka Dugaan Suap di PUTR Provinsi Sulsel Telah Ditetapkan
Enam saksi tersebut, yaitu Surya selaku PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo, PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pelataran kawasan kuliner "Centre Point of Indonesia (COI) Khadafi, PNS Dinas PUTR Sulsel/PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner COI Lilik serta tiga PNS Dinas PUTR Sulsel masing-masing Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, dan Lukman Malik.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dengan adanya penyidikan tersebut, Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7).
Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan kasus.(*)
Editor: Febrian Putra