Jemput Paket Sabu 1 Kg, Kakak Adik di Makassar Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:15:00 WIB
Pengakuan pelaku, mereka tergiur karena mendapat imbalan Rp700.000 hingga Rp30 juta. Para pelaku setuju untuk menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengiriman.
"Dari pengungkapan ini, kami telah menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Maria Christina