Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya memeriksa kembali ratusan saksi guna melakukan pendalaman kasus. Sebelumnya, berkas perkara untuk Erniati dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki dan dilengkapi dengan sejumlah syarat, baik materil dan formilnya.
“Ada banyak petunjuk jaksa yang ingin kami lengkapi, termasuk memeriksa saksi yang jumlahnya 500-an. Kami harus memeriksa kembali saksi-saksi,” katanya.
Dengan pemeriksaan yang masih harus dilakukan, dia menilai desakan mempercepat penanganan kasus ini sangat tidak mungkin dilakukan. “Tidak ada aturan supaya kita cepat-cepat menyelesaikan petunjuk jaksa. Saksinya ini ada 500 orang, dan itu harus kami periksa lagi,” ujarnya.
Dia berharap semua pihak menahan diri dan membiarkan penyidik bekerja sesuai tugasnya. Jika semua petunjuk telah dilengkapi, berkas akan secepatnya dikirim lagi ke kejaksaan. “Intinya kalau petunjuk jaksa sudah dilengkapi, kami kirim lagi,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD Bone ditangani Polres Bone sejak Juli 2019 lalu. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp4,9 milliar. Dalam kasus ini, Erniati juga berperan selaku Ketua Tim Manageman DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana sebelumnya mengatakan, berkas tersangka Erniati sudah dikembalikan. Pernyataan dari tiga tersangka lain tidak menguatkan keterlibatannya. “Dari tiga tersangka yang ada belum secara spesifik menyatakan keterlibatan Erniati secara mutlak,” ujarnya.
Editor: Maria Christina