BONE, iNews.id – Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), istri wakil bupati (wabup) Bone Ambo Dalle, Erniati, tidak ditahan. Mantan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Bone itu hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu telah ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Oktober 2019 lalu. Ketiganya yakni, Kepala Seksi PAUD Sulastri, pegawai PAUD, serta Masdar yang berperan sebagai pengawasa TK sekaligus broker dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Bone Iptu M Fahrun, mengungkapkan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Berkas Erniati diketahui terpisah dengan tiga tersangka lain. Erniati yang berstatus wajib lapor setiap minggu.
“Kewajiban wajib lapor itu sudah sesuai prosedur. Jadi memang tersangka kami pantau terus. Apalagi sementara ini kami masih mendalami lagi kasus tersebut,” kata M Fahrun, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Istri Wakil Bupati Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PAUD Rp4,9 Miliar