Ibu-Anak yang Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir ke Kanal Diancam 9 Tahun Penjara
MAKASSAR, iNews.id – Ibu dan anak di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi laki-laki yang baru lahir ke kanal, telah diamankan polisi setelah aksi mereka terbongkar dan menghebohkan warga. Kedua pelaku yang telah diamankan tersebut terancam pidana penjara 9 tahun.
“Untuk sementara, ibu dan anak tersebut masing-masing dijerat dengan Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Panakukkang Kompol Djamal Fatur Rahman, Kamis (20/8/2020).
Kapolsek Panakukkang mengatakan, tersangka berinisial S dan ibunya berinisial DC diamankan petugas Satuan Polisi Unit Khusus Polsek Panakukang di rumah indekos di Jalan Recing Center, Kota Makassar. Keduanya ditangkap setelah aksi mereka membunuh bayi laki-laki terbongkar. Jenazah bayi malang itu lalu dibuang ke Sungai Sinrijala, Kelurahan Tamamau, Kecamatan Panakukang.
Aksi ibu dan anak tersebut terbongkar berdasarkan hasil pendalaman polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi. Penemuan jenazah bayi laki-laki di tepi sungai itu pun menghebohkan warga beberapa malam lalu.
Hasil penyelidikan dan pendalaman petugas Polsek Panakukang Kota Makassar, DC dan anak perempuannya S nekat membunuh dan membuang jenazah bayi laki-laki itu karena enggan menanggung aib keluarga. Pasalnya, S melahirkan bayi dari kehamilan di luar pernikahan.